Galian C Ilegal di Aceh Utara Dikutip Retribusi

AcehXPress.coKepala Bidang Pendapatan Daerah Pemkab Aceh Utara, Khadijah, mengaku mengutip retirbusi kegiatan galian C di Aceh Utara. Penarikan pajak dari kegiatan galian C menurutnya untuk pemasukan daerah.  
“Tugas kita menarik retribusi semua kegiatan galian C. Terkait perizinan, itu merupakan tugas KP2T. Penarikan retribusi dilakukan melalui pos di lokasi galian dan penarikan melalui kontrak proyek pembangunan yang menggunakan material galian C,” jelas Khadijah kepada wartawan, Kamis (9/10). 
Padahal, selain tebing sungai ambruk, tingkat kekeruhan air sungai juga tinggi karena kegiatan pertambangan galian C.
Berdasarkan data dari Kantor Perizinan Terpadu (KP2T) Aceh Utara, hanya empat perusahaan galian yang resmi. 
Sedangkan kegiatan pengambilan batu dan pasir tersebar di sepanjang sungai. Disinyalir kegiatan pertambangan tersebut ilegal. 
Meskipun demikian, Pemkab Aceh Utara tetap mengutip pajak dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan hidup.
Lokasi pertambangan galian C di antaranya di Kecamatan Sawang, Nisam Antara, Muara Batu, Kuta Makmur, Paya Bakong, Simpang Keuramat, Langkahan dan Kecamatan Cot Gireik. 
Beberapa lokasi pengambilan batu dan pasir tersebut telah merusak lingkungan, seperti abrasi sungai Krueng Tuan di Nisam Antara.
Sedangkan pengambilan pasir di Sawang bawah telah mengakibatkan infiltrasi air asin ke sawah penduduk. 
“Mereka berani melakukan galian ilegal karena sudah membayar retribusi kepada pemerinah daerah,” ujar salah seorang penduduk Aceh Utara, Hasanuddin (37). []


analisa

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv