Dermaga Sabang |
AcehXPress.com | Mantan Kepala Proyek Dermaga Sabang dari PT Nindya Karya Sabir Said mengaku menerima aliran dana proyek Dermaga Sabang di Aceh pada 2006-2011. Ia menikmati uang itu dari hasil pemberian Board of Management (BOM) Joint Operation PT Nindya Karya-PT Tuah Sejati.
Hal itu diungkapkan Sabir saat bersaksi dalam persidangan Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy. Ramadhani merupakan terdakwa proyek pembangunan dermaga di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang.
"Saya menikmati yang mulia, Rp 140 juta. Saya cuma diberitahu itu uang operasional," kata Sabir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/10).
Dalam persidangan, Staf Keuangan proyek Dermaga Sabang yang juga pegawai PT Nindya Karya Bayu Ardianto mengaku mengetahui soal pengeluaran uang 'operasional' itu.
Dia menyatakan mendapat perintah dari mantan Kepala Cabang Aceh dan Sumatera Utara PT Nindya Karya Heru Sulaksono supaya menyisihkan sebagian dari uang kontrak untuk 'keperluan lain-lain'.
"Saya hanya menuruti perintah BOM. Uang itu saya catat untuk biaya lain-lain. Tetapi di kontrak memang tidak dijelaskan maksudnya biaya lain-lain itu apa. Ke terdakwa ada juga," ujar Bayu. [tgj |jpnn]
EmoticonEmoticon