Ilustrasi |
Informasi yang dihimpun, TZ melakukan perbuatan asusila pada YK sejak korban masih duduk di kelas 3 SD hingga kelas 3 SMP.
Perwakilan Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, Polres Bogor telah menerima laporan tentang tindakan pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial TZ.
"Saat ini kami sedang menangani kasus tersebut, dan kini pelaku sudah kami lakukan penahanan," ucap Ita, Selasa (7/10/2014).
Masih kata Ita, pelaku kerap mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban apabila tidak menuruti perintahnya.
"Terhadap korban, kami masih lakukan visum untuk dijadikan alat bukti. Sekitar 2 minggu hasilnya baru bisa diketahui," katanya.
Ita pun membeberkan, pelaku hampir diamuk keluarga korban, namun aksi itu bisa dicegah oleh ketua RT setempat.
"Saat rumah sedang kosong, baru pelaku melakukan perbuatannya," tutur Ita.
Akibat perbuatannya itu, YZ dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang tahun 2002 tentang pencabulan dengang ancaman 15 tahun penjara. [Kompas]
EmoticonEmoticon