![]() |
ilustrasi Ganja kering |
Dalam penangkapan itu, polisi menyita mobil jenis Toyota Avanza yang bermuatan 58 bal ganja. Setiap paket bal ganja yang dibawa itu setelah ditimbang polisi memiliki berat 1 kilogram (kg). Artinya, barang haram yang diamankan itu seberat 58 kg.
Oknum TNI yang ditangkap polisi itu adalah Prajurit Kepala (Praka) UA (32) yang bertugas di Koramil 19/Sawang, Aceh Utara, dan tersangka Agus Liadi (22) warga Kebun Pinang, Rantau Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Polisi pun masih memeriksa keduanya.
Kapolres Batubara AKBP Japerson Parningotan Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang yang diduga pemasok ganja itu, berawal dari razia yang dilakukan anggota Satuan Lalulintas Polres Batubara.
"Saat itu, mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi B 1038 EFU dari arah Medan menuju Kisaran, yang di dalamnya ada kedua orang dimaksud, melintas. Anggota melakukan penyetopan dan memeriksa bawaan di dalam mobil," sebutnya. [Berita Satu]
EmoticonEmoticon