Sidang Ramadhani Ismy |
Hal itu diungkapkan oleh Ismy saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Perwakilan Aceh-Sumatera Utara PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/10). Ismy juga menjadi salah satu terdakwa kasus ini dan sudah menjalani sidang perdana pada Senin lalu.
Menurut Ismy, awalnya Nyak Abbas mendesaknya supaya mempercepat proses lelang proyek Dermaga Sabang. Alasannya adalah paket pekerjaan mesti dilakukan cukup banyak, yakni perbaikan dermaga terkena dampak Tsunami dan pembenahan fasilitas lain sebagai persiapan supaya Dermaga Sabang menjadi kawasan bebas.
"Pak Nyak Abbas sampaikan ke saya karena paketnya banyak, enggak hanya dermaga saja. Diselesaikan pakai konsultan, termasuk konsultan perencanaan. Saya diperintahkan mempercepat proses karena sudah bulan enam. Karena takut nanti enggak mencukupi," kata Ismy.
Ismy lantas menyiapkan berbagai dokumen lelang proyek. Tetapi anehnya, Ahmad memerintahkan dia supaya proses pelelangan dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung. Keanehan selanjutnya adalah Ismy ternyata tidak pernah membuat Harga Perkiraan Sendiri, dan malah mengambil HPS diajukan oleh kerjasama operasi (Joint Operation) antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Kemudian, pada suatu hari Ismy mengaku didatangi seseorang mengaku dari JO Nindya-Sejati. Dia meminta Ismy memberikan jadwal dan persyaratan lelang. Anehnya, saat dia melapor kepada Nyak Abbas, dia malah diminta memberikan semua yang diminta oleh perwakilan Nindya-Sejati itu.
"Akhirnya memang yang ditunjuk menang lelang Nindya-Sejati. Padahal lelangnya enggak ada," ujar Ismy.
Sementara pada paket pengerjaan proyek 2005 sampai 2011, Ismy mengaku diminta oleh Ahmad meneruskan proses lelang dengan penunjukan langsung. Selain itu, HPS dipakai tetap mengacu pada pengadaan 2004. []
merdeka
EmoticonEmoticon