3 Alasan KPK Imbau Agar Anggota DPR Berstatus Tersangka Korupsi Tidak Dilantik

AcehXPress.coPelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019 akan dilaksanakan besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar anggota dewan yang berstatus tersangka tidak dilantik. Apa alasannya?
"Kami tetap meminta agar mereka tidak dilantik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Sisingamangaraja No 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Bambang pun memberikan 3 alasan kuat. Pertama, demi menjaga citra dan kewibawaan parlemen.
"Kalau ada orang yang diduga korupsi apalagi jadi tersangka KPK, sudah pasti nanti jadi terdakwa, bukankah itu yang terganggu nanti citra dan kewibawan parlemen?" kata Bambang retoris.
Kedua, menurut Bambang, ada satu klausul yang mengganjal nantinya dalam sumpah jabatan anggota DPR. Bunyinya adalah, tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum dan perundang-undangan.
"Sekarang indikasi itu ada. Bukankah dia akan melawan sumpahnya sendiri," ucapnya.
Ketiga, ditegaskan Bambang, negara harus menggaji jika anggota dewan yang berstatus tersangka tetap dilantik. Ketika orang itu tidak bekerja, hal tersebut akan sangat merugikan.
"Ketika negara harus membayar dia, dia tidak bekerja nanti, apakah itu tidak merugikan keuangan negara? Justru trust dari masyarakat terhadap kekuasaan menjadi lemah," imbuh Bambang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK telah menyurati KPU agar anggota dewan berstatus tersangka tidak dilantik. Surat itu ditindaklanjuti KPU dengan mengirim surat kepada Presiden. Namun hingga kini KPK belum mendapat informasi terkait respons dari Presiden. []

analisa


EmoticonEmoticon