ilustrasi sembelih kurban |
Kabag Keistimewaan Setdakota, Zahrol Fajri, S.Ag, MH mengatakan, sisanya sebanyak 34 ekor lembu dan 9 ekor kambing akan didistribusikan ke gampong-gampong yang dinilai membutuhkan dan minim serta tidak tersedia hewan kurban.
“Selain gampong-gampong yang dinilai minim hewan kurban, panitia juga akan menyerahkan hewan kurban ke panti asuhan dan para penyandang disabilitas yang ada di Banda Aceh,” ujar Zahrol kepada wartawan, Jumat (3/10).
Khusus hewan kurban yang dagingnya akan dibagikan kepada si pekurban, penyembelihannya dipusatkan di Rumah Potong Hewan Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Banda Aceh Jalan Tgk.Dikandang No.31 Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Selasa, (7/10).
Berdasarkan dari data yang diperoleh Bagian Keistimewaan Setdakota Banda Aceh, terdapat 1.071 hewan kurban di seluruh Banda Aceh. Hewan kurban ini berasal dari kalangan masyarakat umum.
“Pemko Banda Aceh akan melakukan pemantauan dan menyaksikan penyembelihan hewan kurban di gampong-gampong berdasarkan jadwal penyembelihan dari geuchik dan camat setempat,” jelas Zahrol.
Sementara itu, Pemko Banda Aceh telah menetapkan tambahan hari libur Hariraya Iduladha 1435 H selama tiga hari kepada PNS, terhitung Senin-Rabu (6-8/10). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Banda Aceh Nomor: 061.2/01509 tanggal 26 September 2014 tentang penambahan hari libur Iduladha 1435 H.
“Surat Edaran (SE) ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/34547 tanggal 24 September 2014,” ujar Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Marwan, Jumat (3/10).
Dalam SE yang ditandantangani Walikota Illiza Saaduddin Djamal, menurut Marwan disebutkan, untuk pelaksanaan hari-hari besar Islam (Iduladha) kepada PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh diberikan tambahan hari libur selama tiga hari mulai Senin sampai Rabu.
Bagi instansi yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu agar memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur tersebut dengan menggantikannya pada Sabtu 11 dan 18 Oktober 2014 serta Sabtu 1 November 2014.
Bagi SKPD yang menerapkan pola 6 hari kerja dalam seminggu wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak 19,15 jam dengan cara menambah jam kerja sebanyak 1 jam 4 menit setiap hari selama 18 hari.
Sedangakan bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti RSUD Meuraxa, Puskesmas, KPPTSP, Disdukcapil, DPKAD, BPBD, dan PDAM diminta mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Juga diatur sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada Kamis 9 Oktober 2014 (setelah libur Iduladha 1435 H) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
analisa
EmoticonEmoticon