Ghazali Abbas Adan |
“Satu-satunya prioritas yang utama yang kita perjuangkan (pada pemerintah baru-red) adalah direalisasikannya turunan UUPA dan butir-butir MoU Helsinki seperti PP Migas, PP Pertanahan, dan PP Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. Bukan bendera dan lambang Aceh dulu,” katanya yang dituliskan Kamis (23/10/2014).
Bagi Ghazali, kewenangan-kewenangan yang disampaikannya berhubungan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Misalnya saja, sebagai daerah penghasil minyak dan gas, harusnya kejelasan kewenangan pengelolaan Migas lebih diprioritaskan.
“Selain itu ada amanah pasal 228 ayat (1) dan (2) UUPA berkaitan dengan Pengadilan HAM dan KKR Aceh untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM,” tukasnya.
Dia berharap, Pemerintah Aceh dapat melakukan lobi-lobi politik terhadap pemerintahan baru dengan pola komunikasi yang konstruktif. Selain itu, menjadi penting melibatkan banyak komponen untuk meyakinkan Pemerintahan Jokowi-JK baik dari kalangan anggota DPR RI asal Aceh sendiri, kalangan DPD, termasuk tokoh-tokoh Aceh yang berpengaruh dalam kancah nasional. [theglobejournal]
EmoticonEmoticon