Pohon mangrove |
"Saat ini, sebagian besar hutan mangrove di pulau kecil dan kawasan pesisir sudah mengalami kerusakan yang cukup parah karena pengawasan pemerintah terhadap penambangan yang masih kurang," kata Kepala Greenpeace Sea Indonesia, Longgena Ginting, di Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup 2008, luas potensial mangrove Indonesia mencapai 9.204.840,32 hektare dengan luasan kondisi baik 2.548.209,42 hektare, kondisi rusak sedang 4.510.456,61 hektare, kondisi rusak berat 2.146.174,29 hektare.
"Diperkirakan kerusakan hutan mangrove ini terus bertambah karena pulau-pulau ini tidak berhuni dan tidak memiliki nama dan pulau-pulau dapat dengan mudah diklaim oleh swasta dan negara lainnya yang memicu kerusakan lingkungan yang parah," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan mineral, minyak, gas dan pertambangan lainnya meminati dan berinvestasi di 20 pulau di Indonesia dan ribuan pulau kecil di perairan berpeluang diprovatisasi.
"Kerusakan dan pencemaran ekosistem penting di wilayah pesisir yaitu terumbu karang, hutan mangrove, dan padang lamun, sebagai dampak aktivitas penambangan, limbah industri dan lainnya," ujarnya.
Menurut dia, hutan mangrove merupakan tipe hutan yang khas dan tumbuh di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang air laut.
Fungsi ekologis antara lain sebagai pelindung garis pantai, mencegah intrusi air laut, tempat pemijahan dan pembesaran serta mencari makan berbagai biota di perairan. Selain itu, mangrove juga berfungsi dalam menjaga keanekaragaman hayati habitat untuk beberapa jenis burung, reptil, amphibi dan mamalia.
"Hutan mangrove ini dapat melindungi terumbu karang, padang lamun dari gempuran sendimentasi daratan, mengurangi erosi di daerah pesisir dan melindungi pantai dari dampak gelombang, angin dan ombak," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, dalam momentum pemerintahan baru ini yang dipimpin presiden terpilih Jokowi Widodo untuk melindungi pulau-pulau kecil ini, dengan mencabut atau merevisi ulang perundang-undangan yang mengatur tentang investasi di pulau kecil dan pesisir.
"Kami berharap presiden terpilih untuk menghentikan peluang-peluang monopoli ruang wilayah pesisir oleh korporasi nasional dan asing dengan membatalkan Pasal 1 angka 18 dan 18A serta Pasal 26A UU No 1 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK," ujarnya. [rol]
EmoticonEmoticon