Ada satu kata penting yang kadang terlupa, atau bahkan sering kali terlupa, ketika membuat berita tentang hukum atau kriminalitas.
Perhatikan kalimat berikut: Badu ditangkap polisi karena mencuri beras dari rumah tetangga. Atau kalimat ini: Komisi antikorupsi menangkap pejabat di Kementerian Perminyakan karena menggelapkan uang negara.
Sekilas tidak ada yang salah dalam kalimat-kalimat tersebut sampai ada pembahasan tentang asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan asas ini seseorang baru dinyatakan bersalah setelah ada vonis hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Itu berarti ketika seseorang ditangkap dan diinterogasi aparat penegak hukum, kejahatan yang disangkakan kepadanya masih bersifat dugaan.
Itu makanya ada istilah dakwaan, terdakwa, disangka, dan tersangka di dunia hukum. Belakangan media makin sering memakai kata terduga, misalnya untuk menyebut terduga teroris.
Terbuka kemungkinan ketika kasusnya diadili hakim memutuskan bahwa ia tidak bersalah, bisa karena argumen jaksa lemah atau tidak ada bukti yang meyakinkan.
Dalam konteks inilah perlunya menyelipkan kata ‘diduga’, sehingga contoh di atas menjadi: Badu ditangkap polisi karena diduga mencuri beras dari rumah tetangga dan Komisi antikorupsi menangkap pejabat di Kementerian Perminyakan karena diduga menggelapkan uang negara.
Kata 'diduga' juga mencegah wartawan untuk menghindari penghakiman atas seseorang atau beberapa pihak, baik karena kesengajaan maupun tidak. [bbc]
Perhatikan kalimat berikut: Badu ditangkap polisi karena mencuri beras dari rumah tetangga. Atau kalimat ini: Komisi antikorupsi menangkap pejabat di Kementerian Perminyakan karena menggelapkan uang negara.
Sekilas tidak ada yang salah dalam kalimat-kalimat tersebut sampai ada pembahasan tentang asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan asas ini seseorang baru dinyatakan bersalah setelah ada vonis hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Itu berarti ketika seseorang ditangkap dan diinterogasi aparat penegak hukum, kejahatan yang disangkakan kepadanya masih bersifat dugaan.
Itu makanya ada istilah dakwaan, terdakwa, disangka, dan tersangka di dunia hukum. Belakangan media makin sering memakai kata terduga, misalnya untuk menyebut terduga teroris.
Terbuka kemungkinan ketika kasusnya diadili hakim memutuskan bahwa ia tidak bersalah, bisa karena argumen jaksa lemah atau tidak ada bukti yang meyakinkan.
Dalam konteks inilah perlunya menyelipkan kata ‘diduga’, sehingga contoh di atas menjadi: Badu ditangkap polisi karena diduga mencuri beras dari rumah tetangga dan Komisi antikorupsi menangkap pejabat di Kementerian Perminyakan karena diduga menggelapkan uang negara.
Kata 'diduga' juga mencegah wartawan untuk menghindari penghakiman atas seseorang atau beberapa pihak, baik karena kesengajaan maupun tidak. [bbc]
EmoticonEmoticon