![]() |
Pengamanan TNI |
Berdasarkan informasi yang diterima merdeka.com, hasil investigasi akan diumumkan di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (14/10) pada pukul 10.00 WIB.
Bentrokan di Batam terjadi pada 21 September 2014. Empat anggota TNI dari Batalyon Yonif 134 Tuah Sakti ditembak oleh anggota Brimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) di kawasan Tembesi, Batu Aji, Batam.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko melarang pihak di luar tim investigasi TNI-Polri memberikan pernyataan soal kasus ini. "Dari awal saya sudah bersepakat dengan Kapolri agar tidak ada yang beri statement tentang hasil investigasi. Jika ada yang beri statement, itu akan mengganggu objektivitas investigasi," kata Jenderal Moeldoko.
"Kalau ada anggota nakal, kita umumkan nakal, dan akan kita beri sanksi disiplin," kata dia.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI M Fuad Basya secara terpisah mengatakan bahwa Tim Investigasi Gabungan TNI-Polri diketuai oleh Pasuspom TNI Mayjen TNI Maliki Mift dan sebagai Wakil Ketua ditunjuk Brigadir Jenderal Pol Drs Fahrizal. Tim inilah yang nantinya berhak untuk memberikan keterangan hasil investigasi atas kasus tersebut.
Fuad menegaskan bahwa apabila ada pejabat TNI yang memberikan keterangan terkait dengan hasil Tim Investigasi terhadap kasus bentrokan anggota TNI-Polri, maka yang bersangkutan telah melawan perintah atasan atau keputusan pimpinan, hal ini sudah insubordinasi.
TNI berjanji tetap mengutamakan kepentingan organisasi dengan tidak melindungi setiap anggotanya yang salah. Hal ini penting demi kebaikan organisasi dan adanya efek jera dan soliditas antar satuan ke depan.
"Yakinlah bahwa Tim Investigasi telah bekerja secara obyektif untuk mencari pihak mana yang salah, harus diberi sanksi demi adanya rasa keadilan sehingga semua harus berjalan di atas koridor hukum yang benar," imbuh Fuad. [Merdeka]
EmoticonEmoticon