Jero Wacik | Foto : Okezone |
"Jangan ada pelantikan terhadap anggota DPR yang menjadi tersangka, yang lebih elegan itu para tersangka mengundurkan diri dari DPR," tegas Andrianto , Rabu (1/10/2014).
Kata dia, seharusnya anggota dewan terhormat tanpa harus dicela dengan adanya catat hukum. "Bagaimana pun anggota dewan terhormat haruslah tanpa cela, cacat hukum sehingga legitimasi jadi kuat," lanjut Sekjen ProDem itu.
Selain itu, lanjut dia, legalitas hukum formal tentu tanpa mengurangi azas praduga tak bersalah. "Tersangka KPK sudah pastinya ada potensi masuk pidana. Selama ini KPK belum pernah meleset," tegasnya.
Andrianto pun menyarankan, agar anggota dewan yang sudah menjadi tersangka sebaiknya mundur dari jabatan agar terlihat elegan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya membalas surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta menangguhkan pelantikan tiga anggota DPR terjerat kasus korupsi.
Tiga anggota DPR terpilih yang tersangkut korupsi adalah adalah Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Jero sudah memutuskan untuk mundur dari pelantikan anggota DPR periode 2014-2019.
Sedangkan, dua Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi.
Idham Samawi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul, sedangkan Herdian Koosnadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. []
Okezone
EmoticonEmoticon