Dari informasi yang berhasil dirangkum, barang haram tersebut baru saja dibawanya dari Aceh beberapa hari sebelumnya dan telah sempat dijualnya sebagian. Hal ini sesuai yang diungkapkan Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar, saat dikonfirmasi, Jum'at (10/10/14).
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka berikut barang buktinya, kemudian digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial Boy yang juga warga asal Aceh dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 jo 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. []
riauterkini
EmoticonEmoticon