AcehXPress.com | Pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 yang akan dijadikan bahan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2015 diperkirakan bakal molor hingga Januari 2015.
Hal itu disebabkan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) baru periode 2014-2019 yang dilantik 30 September lalu masih akan membahas dulu aturan Tata Tertib (Tatib) Dewan.
Namun, pembahasan Tatib itupun baru akan dilakukan setelah seluruh anggota dewan mengikuti pembekalan dan orientasi dewan sejak 13-25 Oktober 2014 di Jakarta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus pengalaman dan kinerja anggota dewan baru.
Diperkirakan setelah orientasi hingga akhir Oktober, penyusunan dan pembahasan tata tertib dewan, baru akan dilaksanakan minggu pertama Nopember 2014. Butuh waktu dua minggu untuk mentuntaskan kegiatan ini. Setelah itu, DPRA akan melakukan pembentukan fraksi, komisi, dan alat kelengkapan Dewan lainnya, yakni Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga Dewan dan lainnya.
Paling cepat, penyusunan tatib dan alat kelengkapan dewan itu, selesai akhir November. Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan pimpinan dewan dan pengusulannya ke Mendagri. Lagi-lagi, butuh waktu dua minggu untuk menunggu turunnya SK pengangkatan pimpinan DPRA baru dari Mendagri. Jika seperti itu jadwalnya, maka pengesahan RAPBA 2015 diperkirakan terancam molor hingga Januari 2015.
Dua Gelombang
Pimpinan Sementara DPRA, Drs.Sulaiman Abda menjelaskan, agar kantor DPRA tidak kosong, maka peserta orientasi anggota dewan baru ke Jakarta dibagi dua gelombang. Gelombang pertama sebanyak 43 orang, dan gelombang kedua 38 orang.
“Penyusunan tatib DPRA dilakukan setelah orientasi atau pembekalan anggota legislatif, dimaksudkan supaya adanya kesamaan persepsi dari seluruh anggota DPRA,” ujar Sulaiman, Kamis (9/10).
Karena, salah satu materi pembekalan dan orientasi yang disampaikan instruktur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada anggota legislatif yang baru, adalah mengenai tata cara penyusunan tata tertib anggota dewan yang benar.
Sebelumnya, Pemprov Aceh diwakili Sekda Dermawan pada 4 Agustus lalu telah menyerahkan dokumen KUA dan PPAS RAPBA 2015 kepada DPR Aceh yang diterima Ketua DPRA saat itu, Hasbi Abdullah.
RAPBA tahun 2015 mencapai Rp 11,3 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (TDBH Migas), dana otonomi khusus (Otsus) serta dana dari pendapatan lain yang sah. Dari sumber pendapatan itu, yang terbesar berasal dari dana TDBH migas dan otsus, dengan pagu indikatif sebanyak Rp 6,824 triliun. []
analisa
analisa
EmoticonEmoticon