ilustrasi |
AcehXPress.com | Pemerintah Korea Selatan akan melarang penggunaan tongsis (tongkat narsis).
Namun pelarangan hanya berlaku untuk tongis yang tak berlisensi, karena diduga bisa mengeluarkan radiasi elektromagnetik. Meski tidak berbahaya bagi manusia, tapi bisa mengganggu kerja alat elektronik di sekitarnya.
Beberapa tongsis memiliki fungsi Bluetooth yang memungkinkan pengguna mengambil foto selfie dengan lebih mudah.
Model seperti ini biasanya memiliki tombol dekat pegangan yang berfungsi untuk mengoperasikan kamera smartphone secara nirkabel.
Pemerintah akan menyidak para penjual tongsis tak berlisensi pada Jumat. Bagi yang ketahuan menjual dan menggunakan tongsis 'liar' maka akan menghadapi hukuman denda maksimum US$ 27.000 atau bahkan penjara selama-lamanya 3 tahun.
Menurut pemerintah, tongsis adalah termasuk alat komunikasi yang harus diuji dan mendapat sertifikat tentang batas aman radiasi elektromagnetik yang dikeluarkannya sebelum dijual bebas.
Pemerintah Korea Selatan baru-baru ini telah menemukan sejumlah tongsis Bluetooth tak berlisensi dijual secara bebas. [Dream]
EmoticonEmoticon