2015, Angkutan Umum Usia di Atas 10 Tahun Dilarang Operasi

ACEHXPress.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan pada April 2015 mendatang.
"Tapi kalau kendaraan secara fisik masih layak, ada toleransi selama enam bulan ke depan," ujar Ahok, di Balai Kota, Senin, 17 November 2014.

Oleh karena itu, Ahok akan mengumpulkan para pengusaha angkutan untuk melakukan sosialisasikan terkait rencana pembatasan usia pakai kendaraan tersebut.

"Kita akan tampung aspirasi mereka, termasuk dalam hal kemudahan atau keringanan pajak. Mungkin nanti pajaknya bisa dibuat 0 persen. Tapi kan harus konsultasi ke Kementerian Keuangan," ucap dia.

Ahok berharap, dengan kebijakan itu tidak ada lagi angkutan yang berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta pada Oktober 2015. Untuk memuluskan rencana itu, Pemprov akan memperketat proses perizinan operasi kendaraan.

"Seperti pengawasan surat izin Bus Transjakarta akan dilakukan operator yang dikontrak oleh PT. Transjakarta. Sedangkan untuk non- transjakarta seperti KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan Kopami akan dilakukan revitalisasi," bebernya. [viva]


EmoticonEmoticon